Secara teoritis, badan usaha dapat diartikan sebagai sebuah lembaga dengan kesatuan hukum (yuridis), ekonomis, dan teknis. Ada banyak jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui, baik yang berbadan hukum (seperti PT, yayasan, dan koperasi) maupun yang non-berbadan hukum (Firma, CV, UD, dan lainnya). Berikut beberapa jenis dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
International Organization for Standardization merupakan suatu organisasi internasional untuk menetapkan standar internasional di bidang industrial dan komersial dunia, tujuan utamanya adalah agar terciptanya peningkatan perdagangan antar negara di dunia.Sekarang pengelolaan bisnis dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan mendapatkan keuntungan serta bersaing dengan baik.
Pelatihan Awareness bertujuan untuk memberikan arahan terkait proyek pembenahan dan proyek chash program. Perusahaan akan mendapatkan kiat-kiat dan tips bagaimana proses mengenal hingga garansi jaminan lulus sertifikasi ISO. Jenis Pelatihan Awareness pun dapat menyesuaikan dengan kebutuhan ISO yang ingin didapatkan. Manfaat dari pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan, efisiensi kegiatan, proses produksi dan kinerja para karyawan, mengurangi adanya risiko usaha yang dijalankan, meningkatkan daya saing dengan kompetitor, meningkatkan komunikasi internal dan hubungan saling menguntungkan dengan pemasok, mendapat kepercayaan dari costumer, investor, stake holder, dan juga rekan kerja.
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001. Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya akan melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
Dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP) ini bersifat Mandatory/Wajib di jalankan untuk semua Perusahaan Pertambangan atau Perusahaan Jasa Pertambangan. SMKP menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri seperti : OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, ILO OSH2001.
SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. Secara umum SNI bersifat sukarela, namun wajib bagi beberapa produk dalam kategori tertentu yang harus diproduksi sesuai dengan SNI. Beberapa produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan SNI, maka tidak diizinkan untuk beredar dipasaran.
Pemerintah sedang mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.
Dasar Hukum :
- Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
- Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
©2023. PT. Trust Management Solutions